Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini diantaranya yakni guna meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tegal terhadap tindak kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, dan mengetahui upaya pencegahan perlindungan anak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.


Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif kualitatif berupa kata kata tertulis atau lisan dari orang orang yang dapat diamati.  Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisa data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan : 1) Sebagian masyarakat Kota Tegal sudah paham  bahwa tindak kekerasan fisik dan seksual terhadap anak adalah salah satu tidakan yang melanggar Pancasila. 2) DPPKB2PA Bidang PP dan Perlindungan Anak selalu melakukan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan anak ditingkat kecematan, kelurahan dan sekolah sekolah yang ada di Kota Tegal guna mencegah terjadinya kekerasan fisik dan seksual terhadap anak. 3) Pemerintah Kota Tegal sudah mempunyai Applikasi yang guna mengakses untuk melaporkan/menginformasikan bahwa telah terjadi adanya tindak kekerasan terhadap anak.  Adapun saran Dinas Bidang PP dan Perlindungan Anak harus selalu aktif melakukan kegiatan sosialisasi tiap bulan nya guna untuk membangkitkan kesadaran Masyarakat Kota Tegal terhadap tindak kekerasan fisik dan seksual pada anak.

Keywords

Pancasila, Perlindungan Anak, Kekerasan fisik dan seksual.

Article Details

How to Cite
Niar Rrahmadanti Siregar, R. Samidi, & Munthoha Nasuha. (2023). PANCASILA SEBAGAI PONDASI PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN FISIK DAN SEKSUAL. JOURNAL CIVIC EDUCATION AND ETHNOGRAPHY, 1(1), 23-29. https://doi.org/10.24905/civet.v1i1.7

References

  1. Fammi Nurmalitasari, Perkembangan Sosial Emosi pada Anak Usia Prasekolah, Magister Psikologi Universitas Gajah Mada. Vol. 23 No. 2, Desember 2015.
  2. Harianti & Salmaniah Siregar, (2014). Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Orangtua Terhadap Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Social Politik 2 (1) (2014): 44 -56.
  3. Hana Sitompul, 2015. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Teradap Anak di Indonesia. Lex Crime Vol.Iv/No. 1/Jan,Mar/2015.
  4. Hanif Nurjanah, 2015, Penanaman Nilai Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Dalam Kegiatan Berorganisasi Sekolah. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  5. Irawati, 2019. Kekerasan Fisik Terhadap Anak Diusia Dini Ditinjau Dari Usia Ibu Menikah Di Kelurahan Jatirejo, Kecematan Gunung Pati Kota Semarang. Universitas Negeri Semarang.
  6. Kaelan.2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
  7. Maemunah (2019), Perlidungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep HAM Pasca Reformasi, Unversitas Muhammadiyah Mataram. Jurnal Jatiswara Vol.34 No.2 Juli 2019.
  8. Muhammad Fachri Said, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Universitas Muslim Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum Vol. 4 No. 1 September 2018, Diakses Pada 23 September 2018.
  9. Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam(Maqasid Asy Syari’ah). (Palembang: Noerfikri, 2015) Hlm. 56)
  10. Noviana,I.(2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Jurnal Susio Informa, 1 (1): 15.
  11. Rabiah Al Adawiah, Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional Vol. 1 No. 2 2015.
  12. Sari, dkk. Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Journal PROSIDING KS: RISIT & PKM. Volume 2 No. 01 Hal 1 146 tahun 2018.
  13. Siswandi, 2011. Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan HAM, Magister Hukum FH VII Yogyakarta. Jurnal Al-mawarid, Vol. Xi, No.2 2011. P.2-1.
  14. Sri Misnaini, Pengaruh Pembelajaran Nilai Nilai Pancasila Terhadap Perilaku Mahasiswa Distik Bina Husaba. Jurnal Ilmiah P2M STKIP Siliwangi, Vol.5, No.2, November 2018.
  15. Buku Selayang Pandang PPT PUSPA Kota Tegal Tahun 2017.
  16. http://duwihernas.com/2014/08/sila-kedua-kemanusiaan-yang-adil-dan.html?m=1. Diakses pada 29 april 2021
  17. http://www.kpai.go.id/iformasi publik/pengumuman/siaran-pers-laporan-kinerja-tahun-2020-komisi-perlidungan-anak-Indonesia-perlindungan-anak-di-era-pandemi-covid-19 di akses pada 2 februari 2021.