Main Article Content

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah implementasi serta faktor yang menghambat dalam implementasi kinerja aparatur kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui: implementasi serta faktor yang menghambat dalam implementasi kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Penelitiani menggunaan pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data penelitian meliputi data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data kualitatif, meliputi: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Implementasi kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupatan Pemalang belum maksimal, hal ini dikarenakan masih ada kendala profesionalitas kinerja aparatur pemerintah desa tidak sesuai dengan bidangnya. Efektivitas kinerja aparatur pemerintah desa tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan efesiensi cepat dan tepat kinerja aparatur pemerintah desa lamban karna mengantri. 2) Faktor penghambat implementasi kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang terlihat dari kendala profesionalias, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta keberagaman. Kinerja aparatur pemerintah desa belum terlaksana dengan baik.

Article Details

How to Cite
Amanda Umaroh, Munthoha Nasuha, & Tity Kusrina. (2023). IMPLEMENTASI KINERJA APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA KEJAMBON KECAMATAN TAMAN KABUPATEN PEMALANG. JOURNAL CIVIC EDUCATION AND ETHNOGRAPHY, 1(1), 10-15. https://doi.org/10.24905/civet.v1i1.5

References

  1. Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
  2. Fahmi, Irham. 2018. Manajemen inerja Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
  3. Hardiyansyah. 2018. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.I
  4. Herdiansyah, Haris. 2010. Metode Penelitian Kualilatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
  5. Mulyadi, Deddy. 2015. Study Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Bandung: Alfabeta..
  6. Sellang, Kamaruddin. 2016. Administrasi dan Pelayanan Publik Antara Teori dan Aplikasinya. Yogyakarta: Ombak.
  7. Sembiring, Masana. 2012. Budaya dan Kinerja Organisiasi. Bandung: Fokus media.
  8. Tahir, Arifin. 2015. Kebijakan Publik & Transparasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Bandung: Alfa Beta
  9. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2008 Tentang Peayanan Publik
  11. .