Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan, kendala dan solusi mengatasi kendala pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelengggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini telah dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif kualitatif, menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Responden pada penelitian ini adalah 4 orang anggota komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, 2 orang staf dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pekalongan serta 2 orang masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Implementasi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap penyelenggaraan pendidikan cukup baik serta berjalan sesuai mekanisme pengawasan, pengawasan dilakukan dengan secara langsung dengan mendatangi sekolah-sekolah, secara tidak langsung dengan melalui rapat dengar pendapat, rapat koordinasi serta semi langsung dengan melakukan pengawasan yang menggunakan sistem perwakilan sekolah di Kabupaten Pekalongan kemudian diundang untuk mengikuti rapat bersama dengan komisi IV DPRD beserta Dinas pendidikan. 2) Kendala yang menghambat DPRD Kabupaten Pekalongan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan yakni adanya kendala berupa kerap melesetnya agenda pengawasan, perbedaan kemampuan anggota DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan serta sikap masyarakat yang masih kurang dalam memberikan kritik saran dan aspirasi. 3) Solusi atas kendala yang dihadapi adalah dengan mengatur ulang agenda pengawasan dan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, menerapkan prinsip kolektif kolegial sebagai lembaga perwakilan rakyat dan aktif mengikuti bimbingan teknis dan diklat DPRD serta melakukan pendekatan untuk menjaring dan meningkatkan aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya melalui reses di dapil masing-masing.

Article Details

How to Cite
Sindiarni Halifah, Tity Kusrina, & Munthoha Nasuha. (2023). IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN PEKALONGAN. JOURNAL CIVIC EDUCATION AND ETHNOGRAPHY, 1(1), 30-37. https://doi.org/10.24905/civet.v1i1.8

References

  1. Aminudin. (2015). Fungsi Pengawasan DPRD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. e-Jurnal Katalogis, III(12), 132-141.
  2. Benyamin Tantri Sofyan, 2019 " Implementasi Kewenangan DPRD Dalam Pengawasan Terhadap Anggaran Daerah di Bidang Pendidikan di Kota Medan" Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  3. Creswell, J. W. (2016). Reseach Design : Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
  4. Djumaidin, Trino Setiawan AR. 2012. " Peran dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Ende". Skripsi Universitas Muhammadiyah Malang.
  5. Efi Yulistyowati, E. P. (2016). Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sisem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328-332.
  6. Habibi, Roy Kembar. 2016 "Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Pringsewu". Skripsi Universitas Lampung.
  7. Johnly Rudolf Kasenda, N. R. (2020). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah di Kota Manado. Sam Ratulangi Development Resources Management Review, 1(1), 59-77.
  8. Marhawati, B. (2018). Pengantar Pengawasan Pendidikan. Yogyakarta: Deepublish.
  9. Mulyadi, Deddy .(2018) Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
  10. Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  11. Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  12. Nur Fathin Luaylik, N. K. (2018). Implementasi Fungsi Pengawasan Penyiaran Program Musik Dangdut oleh KPID Jawa Timur. Reformasi, 8(2), 162-177.
  13. Sofan, Benyamin Tantri. 2019 "Implementasi Kewenangan DPRD Dalam Pengawasan Terhadap Anggaran Daerah Di Bidang Pendidikan Di Kota Medan". Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  14. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.
  15. Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. Ilmu Hukum, 10(9), 21-37.
  16. Wijayanti, Reni. 2018. “Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Implementasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tegal”. Skripsi Universitas Pancasakti Tegal.
  17. Sumber Perundang-Undangan
  18. Pasal 31 UUD I945 Tentang Pendidikan
  19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 pasal 36 ayat (1) tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pekalongan
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama Atas Perda No 8 Tahun 2014
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2014.
  24. Sumber Internet
  25. https://wwww.google.com/amp/s/radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/kajen/2020/08/14/memprihatinkan-4000-anak-di-kabupaten-pekalongan-tidak-sekolah/%3amp (diakses pada tanggal 25 februari 2021)
  26. https://www.google.com/amp/peristiwa/moeldoko-minta-dprd-perkuat-fungsi-pengawasan-di-masa-pandemi-covid-19.htm (diakses pada 27 februari 2021)
  27. https://infobimtekkeuangan.com/bimtek-dprd/ (diakses pada 7 Agustus 2021).